Larangan "Ngangkan" Berboncengan




Larangan "Ngangkang", Lelucon Tak Penting
K12-11
Pengendara berboncengan di sepeda motor. bulan ini pemerintahan di Kota Lhokseumawe-Aceh, akan mensosialisasikan wacana aturan pelarangan berbonceng dengan duduk mengangkakng bagi perempuan di kota Lhokseumawe-Aceh.
Sudah sembilan hari surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Lhokseumawe Suadi Yahya agar perempuan yang dibonceng di sepeda motor dilarang mengangkang dijalankan. Padahal, sebenarnya menurut Syariat Islam perempuan tidak dilarang mengangkang. Islam melarang membuka aurat, bukan menangkang saat dibonceng di motor.

Pandangan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj menanggapi surat edaran dilarang mengangkang walikota Lhoksumawe Suadi Yahya. "PBNU menilai perda dilarang mengangkang itu lelucon dan tidak terlalu penting," kata Said Aqil di kantornya.

Said Aqil menegaskan, hukum Islam tidak mempersalahkan perempuan mau mengangkang atau tidak. Menurutnya, hal itu adalah pilihan perempuan untuk bergerak sesuai kenyamanannya. "Menurut Imam, ketentuan aurat itu asal menutupi sampai di bawahnya sikut dan lutut itu sudah cukup, dan berjilbab," tegasnya.

Seperti diberitakan, Wali Kota Lhokseumawe Suadi Yahya mengeluarkan surat edaran yang mengimbau kaum perempuan tidak duduk mengangkang saat dibonceng sepeda motor. Alasannya adalah untuk peningkatan dan mendukung Syariat Islam yang telah ada qanunnya di Aceh.

Menurut Suadi, kaum perempuan yang duduk mengangkang saat dibonceng sepeda motor tidak sesuai dengan budaya Aceh yang Islami.

0 Response to " Larangan "Ngangkan" Berboncengan "

Posting Komentar

Powered by Blogger