Pasutri Lesbi Disidang, Angga Akui Wanita Tulen

BATAM - Kantor Pengadilan Agama Kota Batam, Kepulauan Riau, akhirnya menyidangkan dua pelaku pernikahan sejenis (lesbi), Jumat (18/1/2013). Dalam sidang di KUA Sungai Beduk itu terungkap bahwa sang suami mengaku adalah perempuan.

Dua terdakwa, Angga Sucipta alias Musdalifah dan Ninis Ramiluningtyas, hadir di persidangan yang berlangsung tertutup itu.

Agenda sidang berkaitan dengan pembatalan buku nikah yang dikeluarkan KUA Sungai Beduk.

Nurheri, Ketua Majelis Hakim, mengatakan, dalam sidang tersebut, Musdalifah mengakui bahwa dia adalah perempuan tulen. Pernikahan itu didasari rasa sayang antara keduanya sejak 2009 atau tiga tahun sebelum pernikahan berlangsung.

Seperti diketahui, kasus pernikahan sejenis ini terkuak setelah rumah mereka digerebek oleh warga Puri Agung 3, Tanjung Piayu, Batam, pada 1 Januari 2013. Warga curiga karena pasangan tersebut tidak bersosialisasi di masyarakat.

Dalam penggerebekan itu terungkap bila suami istri itu ternyata pasagan sejenis yang menikah pada 6 Januari 2012.

0 Response to " Pasutri Lesbi Disidang, Angga Akui Wanita Tulen "

Posting Komentar

Powered by Blogger