Enggan Lengser, Apa Kabar Bupati Aceng?



Enggan Lengser, Apa Kabar Bupati Aceng?  Bupati Garut Aceng HM Fikri (berpeci) hadir di Bareskrim Mapolda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, memenuhi panggilan terkait pemeriksaan kasus dugaan penipuan yang dilakukannya terhadap Asep Rahmat Kurnia Jaya, Senin (10/12/2012). Dirinya dan Asep dihadirkan di Mapolda guna penyidikan kasus dugaan penipuan yang dilakukan Aceng atas janji jabatan Wakil Bupati menggantikan Dicky Chandra yang mengundurkan diri dengan menyerahkan uang sebesar US 25.000.

Bupati Garut Aceng HM Fikri belum memberikan jawaban kepada Mahkamah Agung terkait rekomendasi pemakzulannya oleh DPRD Kabupaten Garut. Padahal, sudah delapan hari rekomenasi DPRD diterima MA, terhitung sejak surat tersebut masuk pada 2 Januari 2012.

"Aceng belum mengirimkan dan memberikan jawabannya pada MA," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur di Jakarta, Rabu (9/1/2012).

Ridwan mengatakan, MA memberikan batas hingga 16 Januari 2013 untuk Aceng agar memberikan tanggapan atas surat rekomendasi DPRD. Aceng, terangnya, menyerahkan jawabannya maksimal 14 hari terhitung setelah perkara teregistrasi di panitera MA. Jika sampai tenggat waktu yang ditentukan Aceng tidak memberi tanggapan, MA tetap akan menyidang rekomendasi DPRD.

"Majelis tetap akan melanjutkan persidangan tanpa jawaban dari Aceng," tegas Ridwan.

Ridwan menambahkan, proses pemeriksaan rekomendasi pemberhentian Aceng akan dilaksanakan dalam waktu 30 hari. MA menurutnya juga telah menunjung hakim memproses kasus Aceng tersebut. Dia merinci, majelis hakim itu terdiri dari Ketua Prof Dr Paulus Effendi Lotulung didamping anggota majelis H Yulius SH MH dan Dr Supandi.

Sebelumnya, MA diberitakan telah menerima surat rekomendasi pemberhentian terhadap Bupati Garut Aceng Fikri pada 2 Januari 2013 dengan nomor register 01/P/KHS/2013. Pihak pemohon dari perkara adalah DPRD Garut. Pihak DPRD Kabupaten Garut telah mengusulkan pemberhentian jabatan Bupati Garut, Aceng HM Fikri kepada MA untuk selanjutnya dilakukan pengujian.

Rekomendasi pemberhentian ini diajukan setelah tujuh fraksi DPRD sepakat Bupati Aceng melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Sebanyak  45 dari 49 anggota dewan menyetujui keputusan tersebut disampaikan ke MA.

Setelah mendapatkan hasil putusan dari MA atas pengujian itu, DPRD Garut akan mengajukan pemberhentian Aceng kepada Kementerian Dalam Negeri. Aceng sendiri telah menggugat DPRD Garut ke PTUN Bandung karena rekomendasi tersebut. Gugatan Aceng diterima PTUN Bandung pada 26 Desember 2012 silam.

Gugatan Aceng didaftarkan oleh kuasa hukumnya, Ujang Sujai. Sujai berpendapat rekomendasi dari DPRD Garut cacat hukum. Ia juga optimistis gugatannya akan dikabulkan PTUN dan Aceng tidak lengser seperti yang diharapkan DPRD Garut.

0 Response to " Enggan Lengser, Apa Kabar Bupati Aceng? "

Posting Komentar

Powered by Blogger