KPK Menolak Dilibatkan Seleksi Gubernur BI

KPK Menolak Dilibatkan Seleksi Gubernur BI
JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi menolak dilibatkan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat dalam seleksi Gubernur Bank Indonesia periode 2013-2018. KPK sudah mengirimkan surat ke Komisi XI DPR yang menyatakan KPK tak bisa memenuhi undngan untuk mengklarifikasi dugaan keterkaitan calon Gubernur BI Agus Martowardojo di kasus Hambalang.
“KPK tidak bisa hadir karena bukan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) KPK untuk ikut menyeleksi gubernur BI itu,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Senin (18/3/2013). Sebelumnya, Komisi XI DPR menyatakan akan meminta KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memberikan masukan dan klarifikasi terkait pencalonan Agus Martowardojo untuk mengisi kursi Gubernur BI, termasuk soal kemungkinan keterlibatan Agus dalam kasus Hambalang.
Salah satu yang ingin ditanyakan Komisi XI DPR pada KPK dan BPK adalah apakah Agus sudah mendapatkan ruang jawab menanggapi hasil audit investigatif I BPK terhadap proyek Hambalang. Dalam audit itu disebutkan bahwa Agus lalai karena menyetujui anggaran proyek tahun jamak meski tidak ada tanda tangan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malaranggeng.
Kontrak tahun jamak tersebut, menurut audit BPK juga terindikasi merugikan negara Rp 243,66 miliar. KPK juga akan diminta keterangan terkait topik yang sama, karena lembaga ini pernah memanggil Agus sebagai saksi kasus tersebut.
Bila memang ada indikasi keterlibatan Agus Marto dalam kasus itu, Komisi XI bakal menolak pencalonan Menteri Keuangan ini menjadi Gubernur BI. "Kalau benar terkait, kami akan hajar. Itu saya. Saya fair dalam hal ini. Begitu juga bila ternyata sebaliknya, ya kami minta juga ada memperbaiki nama baik yang bersangkutan," kata anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Gerindra, Sadar Subagyo.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Selasa (5/3/2013) Komisi XI DPR secara aklamasi menerima Agus Marto sebagai calon Gubernur BI. Meski demikian, Komisi XI DPR meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mempertimbangkan calon lain sebagai alternatif.
Uji kepatutan dan kelayakan calon gubernur BI akan digelar 25 Maret 2013. Sebelumnya, pada 15-17 Maret, Komisi XI DPR akan mengadakan rapat dengar pendapat dengan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya adalah PPATK, BIN, dan sejumlah asosiasi terkait seperti Perbanas.

0 Response to " KPK Menolak Dilibatkan Seleksi Gubernur BI "

Posting Komentar

Powered by Blogger