BNN: Raffi Ahmad Ditahan, Enam Direhab, Satu Dilepas



JAKARTASetelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan dan penggunaan narkoba, pembawa acara, artis peran, yang juga penyanyi Raffi Ahmad juga ditetapkan sebagai tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN). Raffi akan menjalani penahanan selama 20 hari guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. 

"Untuk tersangka R (Raffi) telah diterbitkan surat penahanan selama 20 hari terhitung mulai Jumat (1/2/2013) dan ditahan di rumah tahanan BNN," papar Kepala Humas BNN, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto dalam jumpa pers di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (1/2/2013). 

Penahanan presenter program musik Dahsyat itu dilakukan setelah Raffi terbukti memiliki dan menguasai methylon yang selama ini disebut-sebut sebagai narkoba jenis baru yang mengandung turunan dari zat cathinone beserta dua linting ganja. 

"R terbukti menguasai methylon dan dua linting ganja," kata Sumirat. 
Sementara itu, BNN menetapkan enam tersangka lainnya menjalani rehabilitasi yang bertempat di kawasan Lido, Jawa Barat. "Terhadap tersangka lainnya sambil menunggu proses penyidikan akan ditempatkan di rehab nasional, di Lido, Cigombong, Jawa Barat," jelas Sumirat. 

Ketujuh tersangka lainnya yang akan ditempatkan di tempat rehabilitasi nasional Lido, antara lain, "Saudara W, umur 34, pekerjaan swasta atau konsultan restoran positif berdasar lab MDMA dan juga methylon, status tersangka dengan Pasal 127," kata Sumirat. 

"Saudara M, wiraswasta, positif ganja dan methylon status tersangka dengan Pasal 127; Saudara RJ, pekerjaan wiraswasta, positif menggunakan methylon, disangkakan Pasal 127; Saudara MF pekerjaan swasta, hasil pemeriksaan lab positif ganja dan juga methylon, status tersangka dan status yang dikenakan Pasal 127; K, mahasiswa positif MDMA, ganja, ekstasi, methylon, pasal 127; Saudara J, wiraswasta hasil pemeriksaan positif MDMA dan methylon tersangka 127," lanjutnya. 

Ada pun satu tersangka lainnya, yaitu UW dibebaskan dengan jaminan keluarga.  "Saudara UW, pekerjaan swasta, negatif ganja, negatif MDMA, negatif methylon, status tersangka, dikenakan pasal 131. UW tidak dilakukan penahanan ancaman kurungan satu tahun (karena mengetahui tapi tidak melapor)," jelas Sumirat. 

Sebelumnya, BNN telah membebaskan sembilan orang yang telah dilepaskan dan tidak terbukti mengonsumsi narkoba adalah Zaskia Sungkar, Irwansyah, Wanda Hamidah, Sri Dewi, Mira, Furki, Roni, Nafi, dan Muhammad.
 

0 Response to " BNN: Raffi Ahmad Ditahan, Enam Direhab, Satu Dilepas "

Posting Komentar

Powered by Blogger